SURAT TANDA DAFTAR
NOMOR : 560/03/BKK/2.12.1.1/2020
Sejak diterbitkannya Surat Tanda Daftar ini. Bursa Kerja Khusus dapat melakukan kegiatan antar kerja dan sewaktu-waktu dapat dibatalkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Barat apabila tidak melaksanakan pelayanan penempatan tenaga kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penempatan tenaga kerja.
Diterbitkan di : Muntok
Pada tanggal : 5 November 2020
Kepala Dinas,
TTD
Rosdjumiati, SE
NIP. 196210121986112002